For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 72 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 72 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Ilomangga Kecataman Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 72/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 72 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 72 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Ilomangga Kecataman Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date07 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Desa Molangga. Hal ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Desa Ilomangga yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Desa Molangga. Wilayah Desa Ilomangga terdiri dari Dusun Helumo dan Dusun Ilomata. Batas-batas wilayah Desa Ilomangga ditetapkan dengan jelas, dan pusat pemerintahan Desa Ilomangga berkedudukan di Dusun Helumo.

Dengan terbentuknya Desa Ilomangga, kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pemerintah Daerah juga menetapkan tata ruang Desa Ilomangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan Desa Ilomangga akan diresmikan, dan seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa akan diangkat untuk memimpin jalannya pemerintahan. Susunan organisasi perangkat desa akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Ilomangga, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Ilomangga akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)