on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 6/2023 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum yang sehat, cukup, dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Bekasi. Tujuan pendirian Perumda Tirta Bhagasasi meliputi pemberian pelayanan air minum dan air bersih, pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan, melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang air minum dan air bersih, serta memperoleh laba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup modal dasar Perumda yang ditetapkan sebesar Rp.4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah). Perumda Tirta Bhagasasi melakukan kegiatan usaha menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang bersih, cukup, dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan air minum dalam rangka menunjang pembangunan daerah. Wilayah usaha Perumda meliputi Wilayah Daerah dan wilayah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang organ Perumda yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang untuk menyetujui kerja sama, membentuk anak perusahaan, melakukan penyertaan modal, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan besaran penggunaan laba, serta mengesahkan laporan tahunan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda.