Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025 menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan pembangunan daerah pasca-tambang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan potensi geologis dan budaya sebagai identitas pariwisata Kabupaten Belitung, mengintegrasikan kepariwisataan dengan pembangunan wilayah, mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan, serta membangun sistem kelembagaan yang kuat.
Ketentuan substansial mencakup empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan potensi geologis dan budaya, integrasi sektor pariwisata dengan sektor lainnya, penguatan struktur industri pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan sistem pemasaran yang bertanggung jawab, dan pengembangan sistem kelembagaan kepariwisataan yang kuat.