For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN, WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 19/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN, WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dengan demikian, kedua Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu dicabut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(-)

(-)