Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
- Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
- Proses persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
- Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Desa setelah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang dievaluasi oleh Bupati atau Camat sebelum ditetapkan.
- Kewajiban penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
- Kewajiban penyebarluasan Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.