For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2009 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2009Publication Date:29 Mei 2009
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date02 Juni 2009
Publication Date29 Mei 2009
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk penegakan Peraturan Daerah yang bermanfaat, berkaitan, dan berkepastian hukum, dengan menjamin keberadaan PPNS, mengoptimalkan tugas dan kewajibannya dalam penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah, meningkatkan daya dukung penegakan Peraturan Daerah, serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PPNS.

PPNS bertugas melakukan penyidikan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan berwenang menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan kecuali tertangkap tangan.

PPNS berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas penyidikan dan berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil. PPNS wajib membuat laporan hasil penyidikan dan tindak lanjutnya sampai penyelesaian di Pengadilan Negeri.

Pengangkatan PPNS harus memenuhi syarat lulus pendidikan di bidang Diklat calon PPNS dan memperoleh surat keputusan pengangkatan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat lainnya meliputi pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II.b), pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau pendidikan khusus di bidang penyidikan, DP3 dengan nilai baik selama 2 tahun terakhir, dan berbadan sehat.

Pembinaan PPNS dilakukan oleh Bupati bekerja sama dengan instansi penegak hukum di daerah. Biaya pelaksanaan tugas, kewajiban, wewenang, dan pembinaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta hak dan kewajiban dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 hingga menyebabkan merusak korps Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan korps Pegawai Negeri Sipil, menyebabkan kerugian dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. 2. Sanksi yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Pegawai Negeri Sipil.