For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1964 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Anggaran Negara

Also known as: Keppres 258/1964 · Keppres No. 258 Tahun 1964 · Keppres Nomor 258 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 1964Publication Date:7 Oktober 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Departemen Anggaran Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 1964
Publication Date07 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 242 tahun 1964 tentang tugas Menteri Urusan Anggaran Negara dan satuan-satuan organisasi yang ada.

Keputusan Presiden No. 258 Tahun 1964 menetapkan organisasi dan tata kerja Departemen Anggaran Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran negara dengan membentuk Departemen Anggaran Negara. Keputusan ini mengatur pembentukan biro-biro dalam departemen yang bertugas membantu Menteri Urusan Anggaran Negara. Biro-biro tersebut meliputi Biro Urusan Administrasi dan Organisasi, Biro Pengawasan Tatalaksana, Biro Research, Biro Hukum, Biro Anggaran Revolusi, Biro Anggaran Routine Sipil, Biro Anggaran Routine Angkatan Bersenjata, Biro Anggaran Pembangunan, Biro Rencana Kredit, Biro Rencana Devisa, Biro Anggaran Moneter, Biro Laporan Keuangan, dan Biro Neraca Kekayaan Negara. Setiap biro memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Menteri Urusan Anggaran Negara. Keputusan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan perubahan dalam organisasi sesuai kebutuhan.

(-)

(-)