Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penggantian peraturan daerah yang mengatur retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian Kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
3. Jenis kekayaan daerah yang dapat dikenakan retribusi meliputi pemakaian tanah, rumah dinas, gedung, stadion, lapangan tenis, alat berat, alon-alon, Unit Pelayanan Teknis IKM Kayu, dan jalan kabupaten.
4. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi SPdORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah).
5. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan).
6. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.