For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 15/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 1999 seri B Tanggal 8 Juni 1998 Nomor 17/B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2003 Seri C Nomor 11/C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penggantian peraturan daerah yang mengatur retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian Kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah. 3. Jenis kekayaan daerah yang dapat dikenakan retribusi meliputi pemakaian tanah, rumah dinas, gedung, stadion, lapangan tenis, alat berat, alon-alon, Unit Pelayanan Teknis IKM Kayu, dan jalan kabupaten. 4. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi SPdORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). 5. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan). 6. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

1. Kekayaan Daerah yang telah disewakan sebelum Peraturan Daerah di undangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sewa.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.