For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Also known as: Permenkumham 25/2014 · Permenkumham No. 25 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:13 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan prima dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, serta untuk mempercepat proses-proses tersebut secara elektronik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pengangkatan Notaris: Persyaratan calon Notaris, tata cara pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pengucapan sumpah/janji jabatan, dan kewajiban setelah pengangkatan.
  • Perubahan Nama, Penambahan Gelar, dan Perubahan Alamat Kantor: Tata cara pengajuan permohonan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Cuti Notaris: Syarat dan tata cara pengajuan cuti, penunjukan Notaris Pengganti, dan laporan cuti.
  • Perpindahan Notaris: Syarat dan tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris, termasuk dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau pertimbangan kemanusiaan.
  • Pemberhentian Notaris: Ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan tidak hormat, serta penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
  • Perpanjangan Masa Jabatan Notaris: Syarat dan tata cara permohonan perpanjangan masa jabatan hingga usia 67 tahun.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Notaris serta pihak-pihak terkait dalam proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi diatur dalam setiap bab yang membahas proses-proses tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pengangkatan Notaris dan perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yang sudah diajukan secara manual dan sudah diumumkan masuk dalam daftar tunggu tahun 2015, tetap diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan.

1. Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.