on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Also known as: Permenkumham 25/2014 · Permenkumham No. 25 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan prima dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, serta untuk mempercepat proses-proses tersebut secara elektronik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Notaris serta pihak-pihak terkait dalam proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi diatur dalam setiap bab yang membahas proses-proses tersebut.