For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 9/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 September 2022Publication Date:28 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date28 September 2022
Publication Date28 September 2022
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp. 1.256.239.014.380,00 bertambah menjadi Rp. 1.321.729.701.480,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)