Peraturan Daerah Kabupaten Bangli ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp. 1.256.239.014.380,00 bertambah menjadi Rp. 1.321.729.701.480,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.