Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan instansi vertikal, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan sumber daya manusia di bidang kearsipan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, arsiparis, dan pelaksana yang kompeten. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui peningkatan keahlian, kompetensi, dan pelatihan berbasis teknologi informasi.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Kegiatan ini meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Pembinaan kearsipan dilaksanakan kepada Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintahan desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
Organisasi kearsipan terdiri atas Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan LKD. Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD), yang pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis, dengan pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. Pemanfaatan teknologi informasi juga ditekankan dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.