For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan instansi vertikal, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal sebagai bagian dari sistem kearsipan nasional, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan sumber daya manusia di bidang kearsipan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, arsiparis, dan pelaksana yang kompeten. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui peningkatan keahlian, kompetensi, dan pelatihan berbasis teknologi informasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Kegiatan ini meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Pembinaan kearsipan dilaksanakan kepada Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintahan desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Organisasi kearsipan terdiri atas Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan LKD. Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD), yang pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis, dengan pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. Pemanfaatan teknologi informasi juga ditekankan dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.

(-)

1. Pencipta Arsip yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan Arsip Tertutup dan penyediaan fasilitas untuk pengguna Arsip dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 2. Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintahan Desa, lembaga lainnya dan Masyarakat yang melanggar kewajiban menyerahkan Arsip Statis kepada LKD dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 3. LKD yang melanggar ketentuan mengenai pembuatan dan pengumuman DPA dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 4. Instansi vertikal, lembaga pendidikan, Perusahaan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan serta perorangan yang melanggar ketentuan mengenai penyerahan Arsip Statis kepada LKD berdasarkan syarat yang ditetapkan dalam pengumuman DPA dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.