For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Also known as: Permenperin 19/2021 · Permenperin No. 19 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:26 Juli 2021
Pembangunan IndustriPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeBesaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date30 Juli 2021
Publication Date26 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PNBP meliputi penerimaan dari jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan, jasa pelayanan teknis (pengujian, kalibrasi, pelatihan, inspeksi, teknologi proses dan mesin, sertifikasi, konsultansi), jasa penggunaan sarana dan prasarana, denda administrasi sistem informasi industri nasional, royalti atas lisensi kekayaan intelektual, jasa alih teknologi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa rancang bangun dan perekayasaan industri, jasa pelayanan teknologi informasi, dan jasa inkubator bisnis. Tarif tertentu dapat dikenakan pada siswa/mahasiswa yang melakukan penelitian ilmiah, industri kecil, atau berdasarkan kontrak kerja sama. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebesar 75% untuk jasa pelayanan teknis pengujian, kalibrasi, dan konsultasi bagi siswa/mahasiswa dan industri kecil, serta pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% untuk jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan, jasa pelayanan teknis pengujian, kalibrasi, dan konsultansi pada kondisi tertentu.

1. Ketentuan dalam Pasal 3 berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku atau sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan mengenai jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil pada Kementerian Perindustrian.

(-)