on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Also known as: Keppres 10/2005 · Keppres No. 10 Tahun 2005 · Keppres Nomor 10 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat karena masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2000-2005 akan berakhir, sehingga diperlukan penggantian anggota baru untuk periode 2005-2010. Tujuannya adalah memastikan proses seleksi calon anggota dilakukan dengan cermat dan transparan melalui pembentukan Panitia Seleksi.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Seleksi dengan susunan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Anggota, dan Sekretaris. Panitia ini bertugas menyusun jadwal dan mekanisme seleksi, mengumumkan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan kualitas, serta mengusulkan nama calon anggota kepada Presiden. Panitia bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat yang berada di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Masa kerja Panitia berlangsung hingga terbentuknya anggota baru untuk periode 2005-2010, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.