on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi
Also known as: Perda Kota Bekasi 25/2003 · Perda Kota Bekasi No. 25 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2003 ini dibentuk untuk membentuk Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan dinas ini didasari oleh ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan.
Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan Daerah di bidang teknik lalu lintas, angkutan, teknik prasarana dan sarana, serta pos dan telekomunikasi. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan memiliki fungsi-fungsi seperti penyusunan program dan kegiatan dinas, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan terhadap UPTD, pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Teknik Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Teknik Prasarana dan Sarana, Bidang Pos dan Telekomunikasi, UPTD Parkir, UPTD Uji Kendaraan Bermotor, UPTD Terminal Induk, UPTD Terminal Pondok Gede, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Dinas Perhubungan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penerimaan sumber-sumber lain yang sah.