on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 61/2025 · Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025
Peraturan Ombudsman ini bertujuan untuk mempercepat dan memeratakan mutu pelayanan publik melalui penilaian maladministrasi oleh lembaga pengawas. Pengawasan ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, efisien, dan akuntabel, serta mencegah maladministrasi dan menyelesaikan laporan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil penilaian bersifat final dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah berkoordinasi dengan Ombudsman. Opini yang diberikan terdiri atas kualitas tertinggi hingga terendah. Dalam hal terdapat Pembina, Penanggung Jawab, dan/atau Pelaksana yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan/atau dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap, Ombudsman tidak memberikan Opini.