For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 4/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 April 2020Publication Date:14 April 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date14 April 2020
Publication Date14 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor: SKEP/3.1.2/KPA/Maritim/II/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. SOP ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjamin konsistensi pelayanan. Setiap unit kerja wajib menyusun SOP dengan berpedoman pada peraturan ini, dan SOP yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. SOP yang telah disusun dan telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)