For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Also known as: Peraturan OJK 7/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2021Publication Date:16 Maret 2021
Penanganan PandemiPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Maret 2021
Publication Date16 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal Indonesia yang tertekan akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini memberikan relaksasi kepada pelaku industri pasar modal dan mempermudah proses perizinan, pendaftaran, serta pelaporan untuk mengantisipasi dampak pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan kebijakan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan, penyampaian laporan, pemberian izin, dan penilaian kemampuan pelaku industri pasar modal. Kebijakan ini juga mengatur pemberian perintah kepada Bursa Efek dan lembaga terkait untuk mendukung stabilitas pasar modal. Kebijakan ini diterapkan dengan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

1. Kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut.

(-)