For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Praktek Keperawatan

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePraktek Keperawatan
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date23 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan praktik keperawatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis perawat, yang terdiri dari perawat profesi (ners dan ners spesialis) dan perawat vokasi.
  2. Uji kompetensi, registrasi (STR), izin praktik (SIPP), dan sertifikasi bagi perawat. Perawat wajib memiliki STR dan SIPP untuk menjalankan praktik keperawatan.
  3. Penyelenggaraan praktik keperawatan, yang meliputi praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Lingkup praktik keperawatan mencakup berbagai bidang seperti keperawatan maternitas, anak, medikal bedah, gawat darurat, jiwa, gerontik, keluarga, dan komunitas.
  4. Tugas dan wewenang perawat, yang meliputi pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
  5. Hak dan kewajiban perawat dan klien dalam praktik keperawatan.
  6. Organisasi Profesi Perawat sebagai wadah yang menghimpun perawat.
  7. Pengembangan, pembinaan, dan pengawasan praktik keperawatan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu perawat dan pelayanan keperawatan, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

1. Perawat yang telah lulus dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan atau telah memiliki STR dan SIPP sebelum peraturan daerah ini, dinyatakan telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat uji kompetensi. 2. STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir. 3. Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum peraturan daerah ini diundangkan. 4. Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin.