on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Pakan Ternak untuk Tahun Anggaran 2014
Also known as: PMK 123/PMK.011/2014 · PMK No. 123/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014, dengan menetapkan bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan pakan ternak untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini memberikan subsidi pajak untuk impor barang dan bahan yang digunakan oleh perusahaan dalam industri pembuatan pakan ternak, dengan pagu anggaran maksimum sebesar Rp70.303.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Agro. Bea masuk ditanggung pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0%, dikenakan bea masuk anti-dumping, atau yang ditujukan untuk tempat penimbunan berikat. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban bea masuk ini diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan terkait.