For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2024 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetahanan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date13 Agustus 2024
Publication Date12 Agustus 2024
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya adalah hak asasi manusia. Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin ketersediaan, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan Pangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan penyelenggaraan pangan untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan, dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, sumber daya alam, teknologi, dan potensi pangan lokal. 2. **Ketersediaan Pangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal, termasuk menetapkan jenis pangan lokal. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya lokal, efisiensi sistem usaha pangan, pengembangan sarana dan prasarana, serta mempertahankan lahan produktif. 3. **Cadangan Pangan:** Peraturan ini mengatur cadangan pangan yang terdiri dari cadangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Cadangan ini bertujuan mengantisipasi kekurangan atau kelebihan pasokan, gejolak harga, dan keadaan darurat. Pemerintah Daerah menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan daerah. 4. **Penganekaragaman Pangan:** Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis sumber daya lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang bergizi seimbang. 5. **Krisis Pangan:** Pemerintah Daerah melakukan tindakan mengatasi krisis pangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, termasuk penurunan ketersediaan pangan pokok, lonjakan harga, dan penurunan konsumsi. 6. **Keterjangkauan Pangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, dan bantuan pangan. 7. **Konsumsi Pangan dan Gizi:** Pemerintah Daerah meningkatkan pemenuhan jumlah dan mutu konsumsi pangan masyarakat melalui target pencapaian angka konsumsi, pemenuhan pangan yang beragam dan bergizi, serta pengembangan pengetahuan masyarakat tentang pola konsumsi yang sehat. 8. **Keamanan Pangan:** Pemerintah Daerah menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan, termasuk pemberian izin edar pangan olahan dan pengawasan terhadap pangan tercemar. 9. **Label dan Iklan Pangan:** Peraturan ini mengatur pencantuman label dan iklan pada kemasan pangan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. 10. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan ketahanan pangan. 11. **Sistem Informasi Pangan:** Pemerintah Daerah membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. 12. **Penelitian dan Pengembangan Pangan:** Pemerintah Daerah mendorong penelitian dan pengembangan pangan untuk meningkatkan kedaulatan dan kemandirian pangan. 13. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat memiliki kesempatan berperan serta dalam mewujudkan ketahanan pangan. 14. **Pembiayaan:** Pembiayaan penyelenggaraan ketahanan pangan bersumber dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)