For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2019Publication Date:27 Agustus 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date29 Agustus 2019
Publication Date27 Agustus 2019
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032. Perubahan tersebut mencakup: - **Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah:** Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, disusun kebijakan yang meliputi percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat-pusat perkotaan, pembangunan prasarana utama, pemantapan kawasan lindung, pemantapan kawasan pertanian terpadu, pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam dan karakteristik lokal, pengembangan industri berbasis potensi lokal, pengurangan kesenjangan wilayah, pengembangan sistem prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air dan penyehatan lingkungan, dan pengoptimalan kegiatan Intanpari. - **Rencana Struktur Ruang Wilayah:** Terdiri atas PKL (Pusat Kegiatan Lokal), PPK (Pusat Pelayanan Kawasan), dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan). PKL meliputi Kawasan Perkotaan Karanganyar dan Colomadu. PPK meliputi beberapa kecamatan seperti Kebakkramat, Kerjo, Jumapolo, Gondangrejo, Tawangmangu, Karangpandan, Matesih, dan Ngargoyoso. PPL tersebar di berbagai kecamatan. - **Rencana Pola Ruang Wilayah:** Meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan lindung mencakup kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan cagar budaya. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan dengan tujuan khusus, kawasan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan. - **Penetapan Kawasan Strategis:** Memperhatikan KSN (Kawasan Strategis Nasional) dan KSP (Kawasan Strategis Provinsi). KSN meliputi Kawasan Sangiran. KSP meliputi SUBOSUKAWONOSRATEN, Kawasan Agropolitan GIRISUKA, Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu, Kawasan Candi Cetho Sukuh, dan Kawasan Gunung Lawu. KSK (Kawasan Strategis Kabupaten) meliputi kawasan yang berpotensi menjadi kegiatan perekonomian tinggi dan kawasan yang berfungsi sebagai ketahanan pangan/pertanian basah.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang Kabupaten yang telah ada, tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka: usaha dibatasi tidak berkembang; usaha dikenakan disinsentif; atau izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan. 4. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, diperintahkan segera mengurus izin yang diperlukan dengan batas waktu tertentu.

(-)