For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya

Also known as: Permendag 82/2018 · Permendag No. 82 Tahun 2018 · Permendag Nomor 82 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2018Publication Date:31 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Agustus 2018
Publication Date31 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut ketentuan impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan impor tersebut dinilai sudah tidak relevan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan impor PCMX sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)