Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kotabaru. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok, pelaku usaha kecil dan menengah, serta pelaku usaha skala besar. Penataan ini mencakup pengaturan lokasi pendirian, persyaratan pendirian, kemitraan usaha, perizinan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Penataan usaha perdagangan eceran diperlukan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan kepentingan antara berbagai pelaku usaha. Izin pengelolaan pasar merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- **Ketentuan Substansial:**
- Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
- Pasar Rakyat bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, mendistribusikan barang kebutuhan pokok, dan menunjang peningkatan kawasan.
- Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga yang sesuai.
- Diatur ketentuan mengenai kemitraan usaha antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM, meliputi kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan pemasokan barang.
- Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala SKPD yang membidangi Perdagangan.
- Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.