on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
Also known as: PERPRES 1/2016 · PERPRES No. 1 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat pemulihan kawasan gambut dan mengembalikan fungsi hidrologisnya akibat kebakaran hutan dan lahan. Tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan restorasi gambut secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh.
Ketentuan Substansial: Badan Restorasi Gambut (BRG) adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di beberapa provinsi di Indonesia. BRG memiliki fungsi koordinasi, perencanaan, pengendalian, pemetaan, dan pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut. BRG juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana restorasi ekosistem gambut selama lima tahun dengan target seluas 2 juta hektar. Struktur organisasi BRG terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait restorasi gambut.