on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Solok Selatan 14/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah, khususnya terkait pajak parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak parkir, yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan daerah tersebut.
Perubahan meliputi penambahan definisi pajak parkir, objek pajak parkir, subjek dan wajib pajak parkir, dasar pengenaan pajak parkir, serta tarif pajak parkir. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Selain itu, peraturan ini juga menambahkan pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.