on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 1/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, aman, terjangkau, dan berkesinambungan, serta terlaksananya upaya kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan urusan wajib pemerintah daerah, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, akses terhadap informasi dan edukasi, serta melindungi masyarakat terhadap gangguan kesehatan akibat pelayanan yang tidak sesuai standar. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan kemudahan dalam pelayanan izin, mengatur jumlah dan kepadatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perorangan, atau swasta yang wajib memiliki izin, surat tanda daftar, sertifikasi, dan/atau rekomendasi. Pelayanan kesehatan diselenggarakan secara terpadu, berkesinambungan, dan paripurna melalui sistem rujukan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan mencakup kesehatan fisik, mental, intelegensia, dan sosial, serta dilaksanakan dalam tingkatan upaya sesuai kebutuhan medik dan kesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri atas berbagai jenis tenaga medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain. Tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Register dan kualifikasi minimum sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan kesehatan, dan standar prosedur operasional.
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan medik (Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Klinik Dialisis) dan fasilitas pelayanan penunjang kesehatan (Apotek, Laboratorium Klinik, Unit Transfusi Darah, Pelayanan Radiologi Diagnostik, Optikal, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, SPA, Perusahaan Pemberantas Hama, Usaha Mikro Obat Tradisional, Fasilitas Pelayanan Pengobatan Tradisional).