Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007. Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat, termasuk aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2007. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban aset dan rekening, serta meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan opini tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2007.