on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah
Also known as: Permenpora 9/2022 · Permenpora No. 9 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang merupakan aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga, serta untuk menjamin bahwa proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi setiap orang untuk meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kecuali jika telah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin/persetujuan dari pejabat yang berwenang. Peniadaan dan/atau pengalihfungsian dapat dilakukan jika prasarana olahraga sudah tidak sesuai dengan RTRW, tidak dapat digunakan secara optimal, akan digunakan untuk kepentingan umum yang mendesak, atau alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon harus menjamin ketersediaan lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian meliputi pengajuan permohonan rekomendasi kepada Menteri, verifikasi oleh unit kerja di Kementerian, penerbitan surat rekomendasi atau penolakan, serta proses persetujuan pemindahtanganan/penghapusan atau penetapan alih fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat rekomendasi berlaku selama 2 tahun, dan pembangunan prasarana olahraga pengganti harus diselesaikan dalam jangka waktu yang sama.