For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Usaha Hotel Dengan Tanda Bunga Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 1995Publication Date:5 Januari 1994
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Hotel Dengan Tanda Bunga Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date03 Mei 1995
Publication Date05 Januari 1994
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha hotel dengan tanda bunga melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan tentang pengusahaan losmen dengan perkembangan keadaan, terutama perubahan istilah losmen menjadi hotel dengan tanda bunga melati. Tujuannya adalah untuk meningkatkan citra kepariwisataan dan memberikan kemudahan bagi pengusaha di bidang jasa kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Pengaturan mengenai Izin Prinsip Pendirian dan Izin Usaha, termasuk tata cara permohonan, jangka waktu izin, dan pencabutan izin. 2. **Penggolongan Kelas Hotel Melati:** Penggolongan kelas hotel melati berdasarkan kriteria persyaratan teknis, dengan tanda 3, 2, atau 1 bunga melati. 3. **Retribusi:** Pengenaan retribusi untuk memperoleh Izin Prinsip, Izin Usaha, dan Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan operasional terhadap Usaha Hotel Melati oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Setiap Usaha Hotel Melati yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pada waktu daftar ulang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Barang siapa melakukan kegiatan Usaha Hotel Melati dan belum mempunyai izin, dalam waktu selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).