For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 41/PMK.05/2015 · PMK No. 41/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2015Publication Date:9 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Maret 2015
Publication Date09 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup pendaftaran dan seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal untuk program diploma dan sarjana, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup layanan pusat bahasa, laboratorium, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif-tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses kajian oleh Tim Penilai.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)