For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959 tentang Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)

Also known as: PP 42/1959 · PP No. 42 Tahun 1959 · PP Nomor 42 Tahun 1959

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 1959Publication Date:24 Agustus 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 1959
Publication Date24 Agustus 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.), pasal 3 dan 4

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut perdagangan luar negeri dengan menetapkan pungutan ekspor dan impor. Setiap penjual yang melakukan ekspor diwajibkan membayar pungutan ekspor sebesar 20% dari harga penjualan. Barang impor diklasifikasikan ke dalam enam golongan dengan tarif pungutan impor yang bervariasi dari 0% hingga 200% tergantung golongan barang. Ketentuan mengenai harga penjualan dan pembelian serta penggolongan barang yang berlaku saat ini tetap dipertahankan. Menteri atau Menteri Muda Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan peraturan ini.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan, harga pembelian, dan penggolongan jenis barang yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku.

(-)