on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Also known as: Keppres 14/2015 · Keppres No. 14 Tahun 2015 · Keppres Nomor 14 Tahun 2015
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ini dibentuk untuk meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengembangan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Untuk menyinergikan kebijakan tersebut, dibentuklah Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komite ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Keanggotaan Komite terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Komite ini juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, dibentuk Tim Pelaksana dan Sekretariat Komite Kebijakan. Biaya pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.