For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Also known as: PMK 153/PMK.05/2017 · PMK No. 153/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:6 November 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini mencakup perubahan definisi dan pengaturan terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK), yang meliputi prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi di bawah Bendahara Umum Negara, termasuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aset yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan transaksi khusus lainnya.

(-)

(-)