on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 3/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan Pilkades, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan penetapan pemilih. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan. Penetapan dilakukan dengan menetapkan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, serta pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.