For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah

Also known as: Permendagri 64/2012 · Permendagri No. 64 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 64 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 September 2012Publication Date:17 September 2012
Investasi & Penanaman ModalKompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 September 2012
Publication Date17 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempercepat penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Peraturan ini juga menetapkan tata cara pengajuan usulan insentif dan kemudahan, pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian, serta bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, seperti pengurangan pajak daerah, penyediaan data dan informasi, serta percepatan pemberian perizinan.

1. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. 2. Permohonan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang dalam proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)