Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.01.01.01 Dinas Pendidikan Daerah yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.03.01.01 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.03.02.01 Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.15.01.01 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.18.01.01 Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.05.02 Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKD) yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.06.01 Inspektorat Kabupaten yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.10.16 Kelurahan Tangkil yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.11.01 Dinas Pendapatan yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
- Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.22.01.01 Badan Pemberdayaan Masyarakat yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 November 2013.