For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date-
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentMamuju

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah yang perlu dikelola secara komprehensif. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi, meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pembinaan kearsipan. Kebijakan kearsipan meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (SKSB), Sistem Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (SIKSB), Jaringan Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (JIKSB), organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD Provinsi, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pembangunan SIKSB dan JIKSB, sumber daya pendukung kearsipan, pengawasan kearsipan, serta peran serta masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip sampai dengan tersedianya arsiparis.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan peringatan tertulis. 2. Jika selama 6 bulan tidak ada perbaikan, pejabat/pelaksana dikenai penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika selama 6 bulan berikutnya tidak ada perbaikan, pejabat/pelaksana dikenai penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (4) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.