on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 08/2023 · Perda Kabupaten Seluma No. 08 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan secara efektif. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik.
Peraturan ini mengatur deteksi dini melalui pengumpulan informasi dan tes urin, serta antisipasi dini melalui penyediaan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap ASN dan masyarakat, serta pembentukan tim terpadu. Pencegahan dilakukan melalui perencanaan kebijakan, sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, dan pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar. Pemberantasan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, yang juga membantu penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan berkelanjutan. Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang terlibat penyalahgunaan setelah rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta peran aktif kelurahan dan desa dalam P4GN.
Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang kompeten. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pelaporan, pelibatan dalam kebijakan, peningkatan ketahanan keluarga, dan pembentukan wadah partisipasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan pelaporan dilakukan berjenjang dari desa/kelurahan hingga kabupaten. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya P4GN. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.