For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film Video dan Sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 8/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Media, Pos & PeriklananPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film Video dan Sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film, Video dan sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2004 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film, Video dan sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru. Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2003 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tersebut, karena pengaturan retribusi izin usaha media merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)