For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Ambon 4/2013 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 2013
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk daerah dengan perkembangan ekonomi pesat. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000. Tarif dapat disesuaikan berdasarkan dampak lingkungan dari pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.

Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak dibayar tepat waktu atau jika ada sanksi administratif.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

1. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.