on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri, serta bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah. Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan industri. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kebijakan industri Daerah, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri Daerah, mewujudkan industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri Daerah guna memperkuat ekonomi Daerah, dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara merata dan berkeadilan.
Industri unggulan daerah dikembangkan dengan menggali dan memanfaatkan muatan lokal melalui pendekatan kewilayahan yang berdasarkan pada potensi sumber daya di Daerah, dengan mempertimbangkan nilai tambah ekonomis, nilai tambah sosial, ketersediaan bahan baku, aspek pemasaran, dukungan kebijakan pemerintah, dukungan sumber daya manusia, prestise daerah, kesiapan masyarakat, kesiapan pemerintah, dan kesiapan pelaku usaha. Industri unggulan prioritas daerah meliputi industri agro, industri sandang, industri kimia dan bahan bangunan, industri logam, mesin, elektronika, dan alat transportasi, serta industri aneka.
RPIK Tahun 2019-2039 ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pembangunan Industri di Daerah, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pemangku kepentingan. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Pembiayaan pelaksanaan RPIK Tahun 2019-2039 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.