For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 1/2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 September 2021Publication Date:3 September 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date03 September 2021
Publication Date03 September 2021
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Kabupaten Kutai Barat Tahun2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 197)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, menugaskan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 3A, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 6A dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013. Perubahan ini berkaitan dengan jumlah modal dasar PDAM Tirta Sendawar, penyertaan modal daerah yang telah diberikan dan yang akan diberikan, bentuk penyertaan modal (aset dan kas), serta pengelolaan penyertaan modal oleh PDAM.

Secara rinci, peraturan ini mengatur tentang:

  • Modal dasar PDAM Tirta Sendawar yang ditetapkan sebesar Rp. 849.088.920.098,00.
  • Penyertaan modal daerah yang telah diberikan hingga 31 Desember 2017 sebesar Rp. 366.027.602.030,00 dalam bentuk aset dan kas.
  • Penyertaan modal yang akan diberikan dari tahun 2020 hingga 2038 sebesar Rp. 480.982.825.000,00 yang dialokasikan untuk program jangka pendek dan bertahap.
  • Realisasi penyertaan modal daerah akan didahului dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah dan PDAM.
  • PDAM memiliki hak untuk mengelola penyertaan modal daerah, namun bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan modal tersebut.
  • PDAM wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal daerah yang telah diaudit oleh auditor independen.

(-)

(-)