For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 7/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2022Publication Date:11 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date11 Maret 2022
Publication Date11 Maret 2022
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat dalam menanggulangi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang optimal, transparan, profesional, amanah, dan sesuai syariat Islam.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Subjek zakat meliputi aparatur sipil negara, karyawan BUMN/BUMD, badan usaha milik orang Islam, dan warga yang beragama Islam dan mampu.
  2. Objek zakat meliputi Zakat Mal (emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, rikaz, hadiah) dan Zakat Fitrah.
  3. Pembentukan BAZNAS Kabupaten Sumbawa sebagai lembaga pengelola zakat di daerah, yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait.
  4. Pengumpulan zakat dilakukan melalui UPZ yang dibentuk pada berbagai lembaga dan secara langsung melalui sarana yang disediakan BAZNAS. BAZNAS berwenang menerima zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, warisan, dan kafarat.
  5. Pendistribusian zakat diprioritaskan untuk kebutuhan primer mustahik dan dapat didayagunakan untuk usaha produktif.
  6. Pemanfaatan zakat untuk pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan usaha produktif.
  7. Pembentukan LAZ oleh masyarakat dengan izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  8. Pelaporan dan pertanggungjawaban BAZNAS dan LAZ yang diaudit syariah dan keuangan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menciptakan budaya sadar zakat dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 40 dan Pasal 41 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).