For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 31/2021 · Permentan No. 31 Tahun 2021 · Permentan Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2021Publication Date:30 September 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 Oktober 2021
Publication Date30 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perubahan tata kerja. Peraturan ini mengatur pemberian tugas belajar yang bertujuan mengurangi kesenjangan kompetensi, memenuhi kebutuhan PNS dengan keahlian tertentu, dan meningkatkan pengetahuan PNS. Rencana kebutuhan tugas belajar disusun untuk tiga tahun dan dirinci setiap tahun. Persyaratan tugas belajar meliputi masa kerja minimal, batas usia, kesehatan, dan penilaian prestasi kerja. Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam atau luar negeri dengan jenjang pendidikan yang diakui. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban petugas belajar, termasuk gaji, tunjangan, dan kewajiban melaporkan kemajuan akademik.

1. Petugas Belajar yang telah diberikan perpanjangan 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester, dan diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi Izin Belajar, dinyatakan tetap berlaku. 2. Petugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai keputusan Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. 3. Petugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib lapor sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. PNS yang sedang dalam proses pengajuan Tugas Belajar wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Dalam hal terjadi pelanggaran Tugas Belajar dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Dalam hal terjadi pelanggaran Tugas Belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Petugas Belajar dapat dikenai sanksi disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan tuntutan ganti rugi. 2. Tuntutan ganti rugi berupa pengembalian seluruh biaya pendidikan Tugas Belajar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara kepada negara.