For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 13/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, dasar hukum untuk memungut retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil menjadi tidak relevan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2011 dicabut.

(-)

(-)