For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 tentang PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF DAN LALU LINTAS TERNAK ANTAR DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 5/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 April 2005Publication Date:4 April 2005
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF DAN LALU LINTAS TERNAK ANTAR DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date04 April 2005
Publication Date04 April 2005
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 ini bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan produksi peternakan dengan mencegah penurunan populasi ternak besar, khususnya sapi, kerbau, dan kuda. Latar belakangnya adalah penurunan populasi ternak potong akibat pemotongan ternak betina produktif, ternak dalam keadaan bunting, dan ternak betina bibit.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini melarang pemotongan ternak besar betina yang masih produktif, bunting, atau betina bibit, dengan pengecualian tertentu yang harus mendapatkan izin dari Dokter Hewan Pemerintah atau tenaga ahli yang ditunjuk. Pengecualian meliputi pemotongan yang tidak terkait dengan kegiatan komersial, ternak yang patah karena kecelakaan, ternak yang sakit dan mengancam jiwa, atau ternak yang membahayakan orang dan barang.

Pemotongan ternak yang diizinkan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditetapkan atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah. Ternak yang akan dipotong harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter hewan atau tenaga ahli yang ditunjuk, dan diberi tanda khusus jika diizinkan untuk dipotong.

Peraturan ini juga melarang pengeluaran ternak besar betina produktif, bunting, dan betina bibit ke daerah lain tanpa izin Pemerintah Daerah Kabupaten. Setiap ternak yang masuk atau keluar wilayah Kabupaten Sinjai harus diperiksa kesehatannya oleh petugas peternakan yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.