For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Also known as: PP 48/1960 · PP No. 48 Tahun 1960 · PP Nomor 48 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:30 November 1960
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date30 November 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Perusahaan pertanggungan jiwa dianggap sebagai sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dikenakan nasionalisasi. Peraturan ini menetapkan daftar perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, termasuk N.V. Levensverzekering Mij. "Nillmij van 1895", "De Nederlanden van 1845", dan lainnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga 3 Desember 1957.

(-)

(-)