For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 11/2017 · Perda Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2018
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.500.271.941.152,45, belanja daerah sebesar Rp. 1.572.429.855.399,70 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (72.157.914.247,25), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 72.157.914.247,25 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)