For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau Kepada Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 7/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:15 Agustus 2022
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau Kepada Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date15 Agustus 2022
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak (PSDKU Polnep) di Sanggau. Latar belakangnya adalah upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendekatkan akses pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia serta menyiapkan tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan daerah.

Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendanaan kepada PSDKU Polnep di Sanggau berupa penyediaan anggaran dalam bentuk hibah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. Anggaran yang diperlukan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) yang dianggarkan melalui APBD dan dilaksanakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun, mulai tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2027. Mekanisme penyaluran anggaran dilakukan melalui hibah sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun.

Direktur Politeknik Negeri Pontianak berkewajiban menyusun rencana anggaran biaya, melaksanakan anggaran, mengelola barang milik/kekayaan PSDKU Polnep di Sanggau, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Pemerintah Daerah, mengawasi pelaksanaan anggaran, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah. Direktur juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran dan laporan 5 (lima) tahunan pada akhir periode pemberian hibah.

(-)

(-)