For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2024 tentang INOVASI DAERAH

Also known as: Perbup Kabupaten Madiun 11/2024 · Perbup Kabupaten Madiun No. 11 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2024Publication Date:2 Mei 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeINOVASI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date02 Mei 2024
Publication Date02 Mei 2024
Place of EnactmentCaruban

(-)

Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi penerapan inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur peran Pemerintah Daerah sebagai pengembang, motivator, stimulator, dan fasilitator inovasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengembangan instrumen kebijakan, pemberian penghargaan, serta pemetaan potensi inovasi unggulan daerah. Bentuk inovasi yang diatur mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan minimal satu inovasi setiap tahun anggaran.

Prosedur pengusulan inovasi dapat dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, BUMD, maupun masyarakat. Usulan tersebut harus melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebelum ditetapkan oleh Bupati. Inovasi yang telah ditetapkan akan melalui tahap uji coba, kecuali untuk inovasi yang bersifat sederhana dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Pendanaan kegiatan inovasi bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta dikelola melalui sistem informasi daerah untuk diseminasi dan pemanfaatan lebih lanjut.

1. Pendataan terhadap Inovasi Daerah dilaksanakan oleh Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

(-)